PPh Orang Pribadi merupakan salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Baik karyawan, profesional, maupun pelaku usaha perorangan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Memahami aturan tiering PPh Orang Pribadi terbaru 2026 menjadi semakin penting. Karena saat ini terdapat dua mekanisme yang berjalan bersamaan.
Yaitu tarif progresif Pasal 17 untuk penghitungan pajak tahunan dan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Kedua sistem tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menentukan kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi.
Apa Itu Tiering Pajak Penghasilan?
Tiering pajak penghasilan adalah sistem pengenaan tarif pajak yang dibagi ke dalam beberapa lapisan penghasilan. Dalam sistem ini, tarif pajak tidak diterapkan secara seragam terhadap seluruh penghasilan, melainkan meningkat secara bertahap sesuai tingkat penghasilan wajib pajak.
Konsep tiering dibuat untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam perpajakan. Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih rendah akan dikenakan tarif yang lebih ringan, sedangkan wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih besar akan memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi kepada negara.
Sistem Tiering Pajak Penghasilan di Indonesia
Sistem tiering pajak penghasilan di Indonesia saat ini menggunakan dua pendekatan utama. Pendekatan pertama adalah tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh Orang Pribadi dalam satu tahun pajak. Pendekatan kedua adalah Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan.
Banyak wajib pajak menganggap kedua sistem tersebut sama, padahal memiliki tujuan yang berbeda. Tarif progresif berfungsi menentukan jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar dalam satu tahun. Sementara itu, TER berfungsi menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan kata lain, TER bukan pengganti tarif progresif. Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tetap dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai ketentuan.
Tiering Pajak Berdasarkan Tarif Progresif Pasal 17
Tarif progresif Pasal 17 merupakan fondasi utama dalam penghitungan PPh Orang Pribadi di Indonesia. Sistem ini menggunakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai dasar pengenaan pajak.
PKP diperoleh setelah penghasilan bruto dikurangi berbagai komponen pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena menggunakan PKP sebagai dasar perhitungan, besaran pajak yang dikenakan menjadi lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
1. Karakteristik Tarif Progresif
Tarif progresif memiliki beberapa karakteristik utama yang perlu dipahami.
- Pertama, tarif pajak dibagi ke dalam beberapa lapisan penghasilan. Setiap lapisan memiliki tarif berbeda yang meningkat secara bertahap.
- Kedua, dasar penghitungan menggunakan PKP, bukan penghasilan bruto. Artinya, wajib pajak tetap memperoleh manfaat PTKP sebelum tarif pajak diterapkan.
- Ketiga, tarif progresif digunakan untuk menghitung pajak tahunan yang dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi. Karena itu, sistem ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran pajak yang sesungguhnya terutang.
- Keempat, semakin tinggi penghasilan kena pajak yang dimiliki wajib pajak, semakin tinggi pula tarif yang dikenakan pada lapisan penghasilan berikutnya. Namun tarif tersebut tidak berlaku untuk seluruh penghasilan, melainkan hanya pada bagian yang masuk ke lapisan tertentu.
2. Lapisan Tarif Progresif PPh Pasal 17
Sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026, tarif progresif PPh Orang Pribadi dibagi menjadi lima lapisan sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Penambahan lapisan tarif 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar merupakan salah satu perubahan penting dalam reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan asas keadilan pajak. Sementara itu, batas lapisan pertama diperluas menjadi Rp60 juta sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah untuk menikmati tarif pajak terendah.
3. Simulasi Perhitungan Tarif Progresif
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana penghitungan PPh Orang Pribadi. Misalkan seorang wajib pajak memiliki PKP sebesar Rp300 juta dalam satu tahun.
Perhitungan pajaknya:
- Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
- Rp190 juta × 15% = Rp28,5 juta
- Rp50 juta × 25% = Rp12,5 juta
Total PPh terutang:
Rp44 juta per tahun
Contoh ini menunjukkan bahwa tarif 25% tidak dikenakan atas seluruh PKP sebesar Rp300 juta. Tarif tersebut hanya dikenakan pada bagian PKP yang berada di atas Rp250 juta. Inilah alasan mengapa sistem tiering dianggap lebih adil dibandingkan sistem tarif tunggal.
Tiering Pajak Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan, pemerintah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Melalui mekanisme ini, perusahaan tidak perlu menghitung PKP bulanan secara rinci untuk setiap karyawan.
Sebagai gantinya, perusahaan cukup menggunakan tarif tertentu yang disesuaikan dengan penghasilan bruto bulanan dan status PTKP karyawan.
Berbeda dengan tarif progresif yang menggunakan PKP sebagai dasar perhitungan, TER menggunakan penghasilan bruto bulanan sebagai dasar pengenaan tarif. Oleh karena itu, metode ini jauh lebih sederhana untuk kebutuhan administrasi payroll perusahaan.
Kategori TER Berdasarkan Status PTKP
Dalam penerapannya, TER dibagi menjadi tiga kelompok utama berdasarkan status PTKP wajib pajak.
1. Kategori TER A
Kategori TER A digunakan untuk:
- TK/0 (PTKP Rp54 juta)
- TK/1 (PTKP Rp58,5 juta)
- K/0 (PTKP Rp58,5 juta)
Berikut contoh lapisan awal TER A:
| Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif TER A |
| Sampai Rp5.400.000 | 0% |
| Rp5.400.001 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| Rp5.650.001 – Rp5.950.000 | 0,50% |
| Rp5.950.001 – Rp6.300.000 | 0,75% |
Artinya, karyawan dengan penghasilan bruto bulanan sampai Rp5,4 juta pada kategori ini belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 melalui TER.
2. Kategori TER B
Kategori TER B digunakan untuk:
- TK/2 (PTKP Rp63 juta)
- TK/3 (PTKP Rp67,5 juta)
- K/1 (PTKP Rp63 juta)
- K/2 (PTKP Rp67,5 juta)
Kelompok ini memiliki PTKP yang lebih tinggi karena mempertimbangkan jumlah tanggungan yang lebih banyak. Akibatnya, ambang penghasilan yang mulai dikenakan pajak juga lebih tinggi dibanding kategori A.
Sebagai contoh, tarif TER B dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp6,2 juta per bulan dan meningkat secara bertahap hingga 34% pada kelompok penghasilan yang sangat tinggi.
3. Kategori TER C
Kategori TER C digunakan untuk wajib pajak dengan status:
- K/3
Kategori ini memiliki PTKP sebesar Rp72 juta per tahun dan menjadi kelompok dengan batas PTKP tertinggi dalam sistem TER. Karena memiliki tanggungan yang lebih besar, kategori ini memperoleh perlakuan yang lebih ringan dalam pemotongan pajak pada tingkat penghasilan tertentu.
Simulasi Sederhana Penggunaan TER
Misalkan seorang karyawan dengan status TK/0 menerima penghasilan bruto Rp6 juta per bulan. Karena statusnya masuk kategori TER A, maka perusahaan akan melihat tabel TER A dan menggunakan tarif yang sesuai dengan rentang penghasilan tersebut.
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung menggunakan tarif efektif tanpa harus menghitung PKP bulanan terlebih dahulu.
Metode ini membuat proses penggajian menjadi lebih cepat dan efisien, terutama bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan besar.
Baca juga: Aturan Pajak Terbaru 2026: Perubahan PPh Final UMKM 0,5% yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha
Kesimpulan
Tiering pajak penghasilan merupakan sistem pengenaan tarif pajak secara bertingkat yang digunakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dalam PPh Orang Pribadi, sistem ini diterapkan melalui tarif progresif Pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Tarif progresif digunakan untuk menghitung pajak tahunan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak, sedangkan TER digunakan untuk menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP wajib pajak. Meskipun berbeda metode, keduanya saling melengkapi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan memahami aturan tiering PPh Orang Pribadi terbaru 2026, wajib pajak dapat mengetahui bagaimana pajak dihitung, memahami besaran pemotongan yang dilakukan perusahaan, serta menghindari kesalahan saat menyampaikan SPT Tahunan.
FAQ Seputar Tiering PPh Orang Pribadi
Apakah TER menggantikan tarif progresif?
Tidak. TER hanya digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan, sedangkan tarif progresif tetap digunakan untuk menghitung pajak tahunan.
Berapa tarif PPh Orang Pribadi tertinggi pada tahun 2026?
Tarif tertinggi adalah 35% yang dikenakan pada bagian Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Apakah seluruh penghasilan dikenakan tarif tertinggi?
Tidak. Tarif tertinggi hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang masuk ke lapisan tarif tersebut.
Apakah freelancer dan pekerja lepas menggunakan tarif progresif?
Ya. Penghasilan neto yang telah dikurangi PTKP akan dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 sesuai lapisan PKP yang berlaku.
Mengapa penting memahami tiering pajak?
Karena sistem tiering menentukan besaran pajak yang harus dibayar dan membantu wajib pajak memahami cara kerja pemotongan maupun pelaporan pajak secara benar.



