Aturan PPh 21 Terbaru 2026: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif TER, dan Perubahannya

aturan-pajak-penghasilan-21-terbaru
Aturan PPh 21 Terbaru 2026: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif TER, dan Perubahannya

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan sejumlah pembaruan terhadap aturan PPh 21 untuk menyederhanakan proses perhitungan dan administrasi perpajakan.

Salah satu perubahan terbesar adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai digunakan sebagai dasar pemotongan PPh 21 bulanan. Berikut informasinya:

Apa Itu PPh?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang menjadi objek PPh meliputi gaji, upah, honorarium, bonus, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

PPh menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tidak seluruh penghasilan dikenakan pajak karena terdapat fasilitas seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Objek PPh

Objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Dalam praktiknya, objek PPh mencakup berbagai jenis penghasilan, antara lain:

  • Gaji dan upah.
  • Tunjangan jabatan.
  • Bonus dan insentif.
  • Honorarium.
  • Penghasilan usaha.
  • Dividen.
  • Bunga.
  • Keuntungan penjualan aset.

Luasnya cakupan objek pajak tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah membagi Pajak Penghasilan ke dalam beberapa pasal yang memiliki mekanisme pemotongan dan pemungutan yang berbeda.

Jenis PPh

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan dibedakan menjadi beberapa jenis utama sesuai karakteristik penghasilannya.

1. PPh Pasal 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, atau kegiatan tertentu.

Jenis pajak ini umumnya dikenakan kepada:

  • Karyawan tetap.
  • Karyawan tidak tetap.
  • Pegawai kontrak.
  • Direksi dan komisaris.
  • Tenaga ahli.
  • Freelancer tertentu.
  • Penerima honorarium.

Karena berkaitan langsung dengan penghasilan tenaga kerja, PPh 21 menjadi jenis PPh yang paling banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

2. PPh Pasal 22

PPh 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, maupun pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang tertentu.

3. PPh Pasal 23

PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, serta imbalan jasa tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri.

4. PPh Pasal 25

PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan sebagai cicilan atas kewajiban pajak tahunan.

5. PPh Pasal 26

PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Meskipun memiliki karakteristik berbeda, seluruh jenis PPh tersebut merupakan bagian dari sistem Pajak Penghasilan yang saling terintegrasi dalam administrasi perpajakan nasional.

Aturan Terbaru PPh 21 dan Perubahan Sistem Perhitungannya

Pemerintah memperbarui mekanisme perhitungan PPh 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini digunakan untuk menyederhanakan pemotongan PPh 21 bulanan yang sebelumnya harus melalui perhitungan PKP dan tarif progresif Pasal 17 setiap bulan.

Dengan TER, perusahaan cukup menggunakan tarif efektif berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP karyawan. Meski metode pemotongan bulanan berubah, total PPh 21 yang terutang dalam satu tahun tetap dihitung sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum Perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang saling berkaitan. Dasar hukum utamanya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

UU HPP menjadi salah satu regulasi yang membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk penyesuaian lapisan tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Sementara itu, PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 menjadi dasar penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Baca juga: PPh Orang Pribadi: Memahami Aturan Tiering Pajak Penghasilan Terbaru 2026

Penyesuaian Perhitungan PPh 21

Penyesuaian utama dalam aturan terbaru PPh 21 terletak pada perubahan metode penghitungan pajak bulanan. Pada sistem lama, perusahaan harus melalui beberapa tahapan perhitungan, yaitu:

  1. Menghitung penghasilan bruto.
  2. Mengurangi biaya jabatan dan iuran tertentu.
  3. Menghitung penghasilan neto.
  4. Mengurangi PTKP.
  5. Menentukan PKP.
  6. Menggunakan tarif progresif Pasal 17.
  7. Membagi hasil pajak tahunan menjadi kewajiban bulanan.

Proses tersebut relatif rumit dan membutuhkan administrasi yang cukup panjang. Melalui sistem baru, penghitungan menjadi lebih sederhana karena perusahaan tidak perlu lagi menghitung PKP setiap bulan untuk menentukan pemotongan pajak.

Sebagai gantinya, perusahaan cukup mengacu pada penghasilan bruto bulanan dan status PTKP karyawan untuk menentukan tarif yang berlaku berdasarkan tabel TER.

Tarif Efektif Rata-rata (TER), Tarif Efektif Bulanan, dan Skema Perubahan PPh 21

Pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode pemotongan PPh 21 yang digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan. TER diterapkan berdasarkan dua komponen utama:

  • Penghasilan bruto bulanan.
  • Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Melalui metode ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan simulasi penghitungan pajak tahunan setiap bulan. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyediakan tarif efektif yang dapat langsung digunakan untuk menentukan jumlah PPh 21 yang harus dipotong.

Tarif Efektif Bulanan

Dalam aturan PPh 21 terbaru, Tarif Efektif Rata-rata (TER) dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak.

Pembagian ini bertujuan agar besaran pemotongan pajak lebih mencerminkan kondisi keluarga dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Berikut informasinya:

1. Tarif Efektif Kategori A

Kategori A digunakan untuk wajib pajak dengan status:

  • TK/0
  • TK/1
  • K/0

Status tersebut memiliki PTKP antara Rp54 juta hingga Rp58,5 juta per tahun.

Berikut beberapa lapisan awal Tarif Efektif Rata-rata (TER) Kategori A:

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
Sampai Rp5.400.0000%
> Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
> Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,50%
> Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
> Rp6.300.000 – Rp6.750.0001%
> Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
> Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,50%
> Rp8.550.000 – Rp9.650.0002%
> Rp9.650.000 – Rp10.050.0002,25%
> Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,50%

Dari tabel tersebut terlihat bahwa karyawan dengan penghasilan bruto sampai Rp5,4 juta per bulan masih dikenakan tarif 0%. Setelah melewati batas tersebut, tarif meningkat secara bertahap mengikuti kenaikan penghasilan.

2. Tarif Efektif Kategori B

Kategori B digunakan untuk:

  • TK/2
  • TK/3
  • K/1
  • K/2

Status tersebut memiliki PTKP antara Rp63 juta hingga Rp67,5 juta per tahun. Karena memiliki jumlah tanggungan yang lebih banyak dibanding kategori A, batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak juga lebih tinggi.

Berikut contoh lapisan awal TER Kategori B:

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
Sampai Rp6.200.0000%
> Rp6.200.000 – Rp6.500.0000,25%
> Rp6.500.000 – Rp6.850.0000,50%
> Rp6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
> Rp7.300.000 – Rp9.200.0001%
> Rp9.200.000 – Rp10.750.0001,50%
> Rp10.750.000 – Rp11.250.0002%
> Rp11.250.000 – Rp11.600.0002,50%

Perbedaan paling mencolok dibanding kategori A terlihat pada batas awal penghasilan yang dikenakan tarif 0%. Pada kategori B, penghasilan bruto hingga Rp6,2 juta per bulan masih belum dikenakan pemotongan PPh 21 melalui TER.

3. Tarif Efektif Kategori C

Kategori C digunakan untuk wajib pajak dengan status K/3. Status ini memiliki PTKP tertinggi, yaitu Rp72 juta per tahun.

Karena memiliki PTKP terbesar, kategori C memperoleh ambang penghasilan yang lebih tinggi sebelum mulai dikenakan pajak.

Berikut contoh lapisan awal TER Kategori C:

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
Sampai Rp6.600.0000%
> Rp6.600.000 – Rp6.950.0000,25%
> Rp6.950.000 – Rp7.350.0000,50%
> Rp7.350.000 – Rp7.800.0000,75%
> Rp7.800.000 – Rp8.850.0001%
> Rp8.850.000 – Rp9.800.0001,25%
> Rp9.800.000 – Rp10.950.0001,50%
> Rp10.950.000 – Rp11.200.0002%
> Rp11.200.000 – Rp12.000.0002,50%

Melalui kategori ini, wajib pajak yang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan memperoleh perlakuan yang lebih ringan dibanding kategori lainnya. Dengan kata lain, penghasilan yang sama dapat menghasilkan pemotongan pajak yang berbeda tergantung status PTKP yang dimiliki.

4. Perbandingan Kategori TER A, B, dan C

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaannya:

KategoriStatus PTKPPTKP TahunanBatas Tarif 0%
ATK/0, TK/1, K/0Rp54 juta – Rp58,5 jutaRp5,4 juta
BTK/2, TK/3, K/1, K/2Rp63 juta – Rp67,5 jutaRp6,2 juta
CK/3Rp72 jutaRp6,6 juta

Skema Perubahan PPh 21

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem pemotongan PPh Pasal 21 dalam beberapa tahun terakhir.

Perubahan ini bukan hanya mengganti cara menghitung pajak bulanan, tetapi juga mengubah alur administrasi yang selama bertahun-tahun digunakan oleh perusahaan dalam proses payroll.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru 2026: Perubahan PPh Final UMKM 0,5% yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Sistem Perhitungan PPh 21 Sebelum TER

Sebelum berlakunya TER, perusahaan menggunakan pendekatan tahunan untuk menentukan pemotongan PPh 21 bulanan.

Artinya, setiap kali menghitung pajak karyawan, perusahaan harus memperkirakan terlebih dahulu total penghasilan yang akan diterima karyawan selama satu tahun penuh.

Secara umum, alur perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Tahap pertama adalah menjumlahkan seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan, seperti:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan tetap lainnya.
  • Bonus dan insentif (jika ada).

Misalnya:

Komponen PenghasilanNilai
Gaji PokokRp10.000.000
Tunjangan JabatanRp1.000.000
Tunjangan TransportasiRp500.000
Total BrutoRp11.500.000

2. Menghitung Penghasilan Neto

Dari penghasilan bruto tersebut kemudian dikurangi beberapa komponen pengurang, seperti:

  • Biaya jabatan (maksimal 5% dari bruto).
  • Iuran pensiun.
  • Iuran JHT yang dibayar karyawan.

Contoh:

KomponenNilai
Penghasilan BrutoRp11.500.000
Biaya JabatanRp500.000
Iuran PensiunRp100.000
Penghasilan NetoRp10.900.000

Kesimpulan

Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan tanpa mengubah jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Meskipun metode pemotongan bulanan berubah, dasar penghitungan pajak tahunan tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku, termasuk tarif progresif Pasal 17 dan ketentuan PTKP yang ditetapkan pemerintah.

FAQ Seputar Aturan PPh 21 Terbaru

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari pekerjaan, jasa, jabatan, atau kegiatan tertentu.

Apakah TER menggantikan tarif progresif?

Tidak. TER hanya digunakan untuk pemotongan bulanan, sedangkan tarif progresif tetap digunakan dalam penghitungan pajak tahunan.

Mengapa pemerintah menerapkan TER?

Untuk menyederhanakan proses penghitungan dan administrasi pemotongan PPh 21 oleh perusahaan.

Apakah pajak menjadi lebih besar setelah TER?

Tidak. TER hanya mengubah metode pemotongan bulanan, bukan total kewajiban pajak tahunan.

Siapa yang wajib dikenakan PPh 21?

Karyawan, pegawai kontrak, tenaga ahli, penerima honorarium, dan individu lain yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jasa sesuai ketentuan perpajakan.

Scroll to Top