Perbedaan PPN dan PPh yang Wajib Diketahui serta Regulasi Terbarunya

perbedaan-ppn-dan-pph-yang-wajib-diketahui-serta-regulasi-terbarunya
Perbedaan PPN dan PPh yang Wajib Diketahui serta Regulasi Terbarunya

Meskipun sama-sama merupakan bagian dari sistem perpajakan Indonesia, PPN dan PPh memiliki karakteristik, objek pajak, mekanisme pemungutan, tarif, hingga dasar hukum yang berbeda. Lalu apa saja perbedaan PPN dan PPh yang wajib diketahui serta regulasi terbarunya? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu PPN dan PPh? Memahami Perbedaan Dasar Kedua Jenis Pajak

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tarif dan mekanisme perhitungannya, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian PPN dan PPh. Meskipun sama-sama termasuk pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keduanya memiliki objek pajak yang berbeda secara fundamental.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia.

Secara sederhana, PPN merupakan pajak atas aktivitas konsumsi. Ketika seseorang membeli barang atau menggunakan jasa yang termasuk objek PPN, maka konsumen akan membayar harga barang atau jasa tersebut ditambah PPN yang dipungut oleh penjual.

Meskipun secara ekonomi PPN ditanggung oleh konsumen akhir, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN berada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, PPN sering disebut sebagai pajak tidak langsung karena pihak yang menanggung pajak dan pihak yang menyetorkan pajak kepada negara berbeda.

Contoh transaksi yang umumnya dikenakan PPN antara lain:

  • Pembelian kendaraan.
  • Jasa konsultan.
  • Jasa periklanan.
  • Berbagai transaksi perdagangan barang dan jasa lainnya.

Karena dikenakan pada aktivitas konsumsi, semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, semakin besar pula potensi penerimaan negara dari PPN.

Apa Itu PPh?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

Berbeda dengan PPN yang dikenakan atas konsumsi, PPh dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Dengan kata lain, fokus utama PPh adalah penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan usaha.

Objek PPh dapat berasal dari berbagai sumber, seperti:

  • Gaji dan upah.
  • Honorarium.
  • Bonus dan insentif.
  • Penghasilan usaha.

Karena berkaitan dengan penghasilan, besaran PPh yang dikenakan biasanya dipengaruhi oleh jumlah penghasilan yang diterima wajib pajak.

Perbedaan mendasar inilah yang menjadi fondasi seluruh perbedaan antara PPN dan PPh dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru 2026: Perubahan PPh Final UMKM 0,5% yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Regulasi, Fungsi, dan Mekanisme PPN serta PPh di Indonesia

Setelah memahami pengertiannya, selanjutnya adalah memahami regulasi yang mengatur, fungsi dalam sistem perpajakan nasional, serta bagaimana mekanisme pemungutan kedua pajak tersebut dijalankan di Indonesia. Berikut informasinya:

Regulasi yang Mengatur PPh

Pajak Penghasilan (PPh) diatur melalui berbagai ketentuan perpajakan yang terus mengalami pembaruan mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Dasar hukum utama PPh adalah:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis perpajakan.

Melalui UU HPP, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian penting terhadap sistem PPh. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah penyesuaian lapisan tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Dalam praktiknya, regulasi PPh tidak hanya mengatur PPh Orang Pribadi, tetapi juga mencakup berbagai jenis Pajak Penghasilan lainnya seperti:

  • PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Final.
  • PPh Badan.

Karena cakupan objek pajaknya sangat luas, regulasi PPh menjadi salah satu aturan perpajakan yang paling kompleks di Indonesia.

Regulasi yang Mengatur PPN

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki dasar hukum yang berbeda karena fokusnya bukan pada penghasilan, melainkan pada aktivitas konsumsi barang dan jasa. Dasar hukum utama PPN meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait implementasi PPN.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek penting dalam sistem PPN, seperti:

  • Barang Kena Pajak (BKP).
  • Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pajak Masukan.
  • Pajak Keluaran.
  • Mekanisme kredit pajak.
  • Faktur pajak elektronik.
  • Pelaporan SPT Masa PPN.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi PPN terjadi setelah diterbitkannya UU HPP.

Sebelum perubahan tersebut, tarif umum PPN di Indonesia berada pada angka 10%. Namun pemerintah kemudian melakukan penyesuaian tarif secara bertahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Perubahan tersebut meliputi:

PeriodeTarif PPN
Sebelum April 202210%
April 2022 – Desember 202411%
Ketentuan terbaru12%*

Fungsi PPh dalam Sistem Perpajakan

Pajak Penghasilan memiliki fungsi utama sebagai instrumen redistribusi pendapatan dan pemerataan ekonomi. Prinsip dasar yang digunakan dalam PPh adalah ability to pay principle, yaitu semakin besar kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula kontribusi pajak yang diberikan kepada negara.

Prinsip tersebut terlihat dari penerapan tarif progresif pada PPh Orang Pribadi. Sebagai contoh:

PKP TahunanTarif
Sampai Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Melalui sistem tersebut, wajib pajak dengan penghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar dibanding wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah.

Selain sebagai instrumen pemerataan ekonomi, PPh juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya sepeti:

1. Sumber Penerimaan Negara

PPh merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan perpajakan Indonesia. Pajak yang dibayarkan oleh individu maupun badan usaha digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan.

2. Instrumen Pengendalian Ekonomi

Pemerintah dapat menggunakan kebijakan PPh untuk mendorong atau menahan aktivitas ekonomi tertentu. Contohnya pemberian insentif pajak untuk investasi, pengurangan tarif bagi sektor prioritas, dan fasilitas perpajakan untuk UMKM.

3. Mendorong Kepatuhan Administrasi Keuangan

Karena perhitungan PPh didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya diterima wajib pajak, sistem ini mendorong individu maupun perusahaan untuk memiliki pencatatan keuangan yang lebih baik dan transparan.

Baca juga: PPh Orang Pribadi: Panduan Lengkap Aturan Tiering PPh Orang Pribadi Terbaru 2026

Fungsi PPN dalam Sistem Perpajakan

Berbeda dengan PPh yang berorientasi pada penghasilan, PPN berfungsi sebagai pajak atas konsumsi yang terjadi di masyarakat. Karena hampir seluruh aktivitas ekonomi melibatkan transaksi barang atau jasa, basis pemajakan PPN menjadi sangat luas.

Inilah alasan mengapa banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikan PPN sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara. Berikut beberapa fungsi PPN:

1. Mengoptimalkan Penerimaan Negara

PPN dikenakan setiap kali terjadi konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, semakin besar pula penerimaan negara dari sektor PPN.

2. Pajak yang Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat

Jika PPh hanya dikenakan kepada pihak yang memperoleh penghasilan, maka PPN dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan konsumsi barang dan jasa. Karena itu, basis pemajakan PPN jauh lebih luas dibandingkan PPh.

3. Mendorong Kepatuhan Transaksi Bisnis

Penerapan PPN mengharuskan pelaku usaha menerbitkan faktur pajak dan mencatat transaksi secara lebih tertib. Hal ini membantu pemerintah meningkatkan transparansi dan pengawasan aktivitas ekonomi.

4. Menciptakan Sistem Pajak yang Netral

PPN menggunakan mekanisme kredit pajak sehingga hanya nilai tambah yang dikenakan pajak pada setiap tahap distribusi. Akibatnya, pajak tidak berlapis-lapis dan tidak menimbulkan efek pajak berganda dalam rantai produksi.

Mekanisme PPh

Secara umum, PPh muncul ketika seseorang atau badan usaha memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak. Alur sederhananya meliputi:

  1. Wajib pajak menerima penghasilan.
  2. Pajak dipotong atau dipungut oleh pihak yang ditunjuk, seperti pemberi kerja atau pihak pemberi penghasilan.
  3. Pajak disetorkan ke kas negara.
  4. Wajib pajak melaporkan penghasilannya melalui SPT.

Mekanisme PPN

Berbeda dengan PPh, PPN dikenakan ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Secara umum mekanismenya meliputi:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual barang atau jasa.
  2. PKP memungut PPN dari pembeli.
  3. PKP menghitung selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
  4. Selisih tersebut disetorkan ke kas negara.
  5. PKP melaporkan transaksi melalui SPT Masa PPN.

Perbedaan Mekanisme PPN dan PPh

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaan mekanisme keduanya:

AspekPPhPPN
Objek PajakPenghasilanKonsumsi barang dan jasa
Waktu Timbul PajakSaat menerima penghasilanSaat terjadi transaksi BKP/JKP
Pihak yang MenanggungWajib pajak penerima penghasilanKonsumen akhir
Pihak yang MemungutPemotong atau wajib pajakPengusaha Kena Pajak (PKP)
Sistem PerhitunganBerdasarkan penghasilanBerdasarkan nilai transaksi

Melalui mekanisme tersebut, PPh dan PPN saling melengkapi dalam sistem perpajakan Indonesia. PPh berkontribusi melalui pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, sedangkan PPN memberikan penerimaan negara dari aktivitas konsumsi yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Aturan PPh 21 Terbaru 2026: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif TER, dan Perubahannya

Tarif Terbaru dan Cara Perhitungan PPN serta PPh

Perbedaan paling nyata antara PPN dan PPh terlihat pada cara perhitungan dan tarif yang digunakan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tarif umum PPN adalah sebesar 12%

Tarif tersebut dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun dalam praktiknya terdapat berbagai perlakuan khusus terhadap barang atau jasa tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Untuk tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku saat ini menggunakan sistem progresif Pasal 17. Berikut informasinya dalam bentuk tabel:

Lapisan PKP TahunanTarif
Sampai Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Berbeda dengan PPN yang menggunakan tarif tunggal, tarif PPh meningkat sesuai besarnya penghasilan yang dimiliki wajib pajak.

Tabel Perbedaan PPN dan PPh

AspekPPNPPh
Objek PajakKonsumsi barang dan jasaPenghasilan
Subjek PajakKonsumen akhirOrang pribadi dan badan
Sifat PajakTidak langsungLangsung
Pemungut PajakPKPPemotong/pemungut atau wajib pajak
Tarif Umum12%5% – 35%
Dasar PerhitunganNilai transaksiPenghasilan kena pajak
Tujuan UtamaPajak konsumsiPajak penghasilan
Sistem PerhitunganTarif tunggalTarif progresif
Scroll to Top